Kepala IKN yang Dipilih Jokowi Rangkap Jabatan Jadi Menteri? DPR Bilang Begini...

Kepala IKN yang Dipilih Jokowi Rangkap Jabatan Jadi Menteri? DPR Bilang Begini...

JAKARTA, FIN.CO.ID - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tidak boleh merangkap jabatan. 

Apalagi, Kepala IKN harus rangkap jabatan dengan membagi tugas sebagai menteri di kabinet Presiden Joko Widodo. 

Menurutnya, jabatan kepala otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta diberhentikan oleh presiden.

(BACA JUGA:Hercules 'Pentolan' Pasar Tanah Abang Diangkat Anies Jadi Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya, Bareng Eki Pitung)

“Tetapi tidak bisa di maknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan kepala otorita IKN,” kata Guspardi, Senin, 21 Februari 2022. 

Ia mengatakan, jika seandainya Jokowi kemudian menunjuk salah satu menteri atau pejabat setingkat di lembaga dan instansi sebagai kepala otorita, hal itu diperbolehkan.

Tapi, begitu pejabat atau menteri yang ditunjuk, maka yang bersangkutan tidak boleh rangkap jabatan.

(BACA JUGA:Asyik! Pekerja Peserta BPJS Otomatis Ikut Program JKP, Bakal Diresmikan Jokowi Besok Lho)

Sehingga pejabat tersebut menurut Guspardi, harus terlebih dahulu  mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN. 

"Kepala otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan," ujar Guspardi yang juga politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Dikatakannya, Presiden tentu tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. 

Apalagi tugas yang diemban sebagai Kepala Otorita IKN harus fokus mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan IKN baru ini. 

Oleh karena itu, Presiden Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apapun untuk memimpin ibu kota. 

Pertimbangan terpenting Jokowi dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: