UU Mengatur, Menteri Bisa Rangkap Jabatan Jadi Kepala Otorita IKN

UU Mengatur, Menteri Bisa Rangkap Jabatan Jadi Kepala Otorita IKN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN) bisa rangkap jabatan.

Hal itu sesuai dengan aturan Pasal 4 ayat 1(b) UU nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.

Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi menilai jabatan Kepala Otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri. Sementara wakil Kepala Otorita IKN dijabat dari luar kementerian.

(BACA JUGA:Kepala IKN Nusantara Ditunjuk dan Dilantik Jokowi, Tapi Konsultasi Dahulu ke DPR )

"Pasal 4 ayat 1 (b) UU IKN disebutkan status badan otorita IKN adalah pemerintah daerah khusus setingkat kementerian. Maka, jabatan kepala otoritas IKN bisa dirangkap oleh menteri, adapun wakilnya dari luar kementerian," katanya, Minggu, 20 Februari 2022.

Meski demikian, Kepala Otorita IKN tetap tergantung pilihan Presiden. Apakah nantinya Presiden menunjuk Kepala Badan Otorita IKN atau menunjuk salah satu menteri untuk merangkap Kepala Badan Otorita IKN.

Dia mengatakan, yang jelas peluang salah satu menteri merangkap sebagai Kepala Badan Otorita IKN sangat terbuka jika melihat ketentuan UU IKN.

(BACA JUGA:Jokowi Punya Waktu 2 Bulan untuk Umumkan Kepala Otoritas IKN Nusantara)

"Siapa menteri yang dimaksud? Semuanya tergantung keputusan presiden, bisa Mendagri, Menteri PPN, Menkopolhukam atau menteri yang ditunjuk Presiden," ujarnya.

Dikatakannya, sesuai ketentuan Pasal 10 ayat 3 UU IKN, Presiden memiliki waktu dua bulan untuk mengangkat Kepala Badan Otorita IKN untuk pertama kali.

Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 UU IKN, kepala dan wakil kepala otorita IKN diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Selain itu menurut dia, setelah UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN resmi diundangkan, maka pemerintah wajib menyusun aturan pelaksana agar bisa diimplementasikan.

Baidowi mengatakan, adanya gugatan terhadap UU IKN di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menghentikan keberlakuan UU tersebut sebelum ada putusan MK. Karena itu dia menilai pembuatan aturan teknis bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu putusan MK.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: