Ketua DPD Bilang Kelangkaan Minyak Goreng Kudu Diatasi dari Hulu ke Hilir, Operasi Pasar Gak Mempan

Ketua DPD Bilang Kelangkaan Minyak Goreng Kudu Diatasi dari Hulu ke Hilir, Operasi Pasar Gak Mempan

Ilustrasi minyak goreng bersubsidi dari pemerintah-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan menyeluruh dari hulu ke hilir untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

"Operasi pasar di beberapa daerah tidak akan menyelesaikan masalah ini sampai tuntas. Seharusnya kebijakan yang diambil dari hulu juga. Ada indikasi permainan harga oleh pihak-pihak tertentu yang perlu segera diselesaikan," kata LaNyalla lewat keterangannya diterima di Jakarta, Sabtu, 19 Februari 2022.

Senator dari Jawa Timur itu melanjutkan, pemerintah harus memperhatikan perjuangan rakyat untuk bisa menjalankan usaha kecilnya. Sedangkan pengusaha besar mendapat keuntungan dari tingginya harga CPO.

(BACA JUGA:BPJS Kesehatan Janji Bayar DP Klaim RS hingga 60 Persen, Tapi Ada Syaratnya...)

"Masyarakat kita menghadapi melambungnya harga minyak goreng sudah empat bulan lamanya. Hal ini pasti akan mempengaruhi pemulihan perekonomian masyarakat kelas bawah yang masih tertatih akibat dampak pandemi," papar dia.

Ditambahkannya, konsumen terbesar minyak goreng adalah pelaku usaha ultra mikro dan UMKM. Dengan harga minyak goreng yang masih tinggi dan belum stabil, maka mereka yang paling merasakan dampaknya.

LaNyalla juga menyorot temuan Satuan Tugas Pangan Sumatera Utara (Satgas Pangan Sumut) yang menemukan 1,1 juta kilogram (kg) minyak goreng tertumpuk di salah satu gudang di Deli Serdang.

(BACA JUGA:Dikontrak Tokyo Verdy, Menpora Beri Pesan ke Pratama Arhan)

"Aparat berwenang harus selalu monitoring dan sidak ke produsen dan distributor agar tidak ada yang melakukan penimbunan," tegasnya.

Melihat fakta itu, LaNyalla meminta pemerintah memperkuat koordinasi dengan pelaku usaha dan produsen dalam menjamin ketersediaan pasokan di masyarakat.

"Koordinasi pemerintah dengan pelaku usaha untuk mengimplementasikan kebijakan minyak goreng, baik kebijakan terkait refraksi maupun terkait DMO (Domestic Market Obligation) harus solid. Lalu aspek teknis penerapannya di lapangan harus tepat. Terakhir harus tegas kepada pelaku usaha supaya tidak sengaja menahan pasokan dengan motif tertentu," tukasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara