Terkini

Pilihan


Menkumham: Hukum Acara Perdata Perlu Diganti Karena Warisan Kolonial

Menkumham: Hukum Acara Perdata Perlu Diganti Karena Warisan Kolonial

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly -Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan perlu pergantian produk hukum acara perdata, karena yang ada saat ini merupakan peninggalan pemerintah kolonial Belanda.

"Perlu dilakukannya pergantian produk hukum kolonial menjadi hukum nasional, termasuk hukum acara perdata yang sampai saat ini masih terdapat dalam berbagai ketentuan-ketentuan kolonial Belanda," kata Yasonna dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata dengan Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu, 16 Februari 2022.

Menurut Yasonna, RUU tersebut mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi semua pihak, terutama dalam menyelesaikan sengketa keperdataan pada subjek hukum. Dia juga mengatakan perlu ada peningkatan hukum nasional untuk kebutuhan masyarakat.

(BACA JUGA:RX King Vs Honda Revo, Satu Tewas Tiga Lainnya Luka Parah)

"Dalam rangka pembangunan di bidang hukum, perlu melanjutkan peningkatan usaha pembangunan hukum nasional untuk pembangunan hukum dengan memperhatikan kesadaran dan kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat," katanya.

Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata tersebut mampu melindungi HAM dan memberikan jaminan kepastian hukum terhadap pelaksanaan hak asasi dan kewajiban, tambahnya.

"Perkembangan masyarakat yang sangat cepat dan pengaruh globalisasi menuntut adanya hukum acara yang dapat mengatasi persengketaan di bidang perdata dengan cara yang efektif dan efisien sesuai dengan asas peradilan sederhana, mudah dan biaya ringan," jelasnya.

(BACA JUGA:Dorce Gamalama Meninggal Dunia, Jokowi, Megawati Hingga Rafi Ahmad Sampaikan Bela Sungkawa)

Dalam kesempatan itu, Yasonna menambahkan, sampai saat ini masih banyak peraturan perundang-undangan yang tidak berlandaskan nilai luhur Indonesia, Pancasila.

"Terutama peraturan perundang-undangan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda," ujarnya.

Cita-cita untuk memiliki hukum acara perdata yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai nilai luhur bangsa, tambah dia, pemerintah telah menyusun RUU Hukum Acara Perdata yang mampu kebutuhan hukum nasional, termasuk mengakomodasi pembangunan teknologi informasi 4.0.

(BACA JUGA:Ajaib! Nenek Ini Jadi Wanita Pertama di Dunia yang Berhasil Sembuh dari HIV, Ini Rahasianya)

Diketahui, Komisi III DPR telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. RUU Hukum Acara Perdata tersebut akan dibahas di tingkat panitia kerja (panja) dengan 1.239 daftar inventarisir masalah (DIM).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: antara