Kronologi Kuli Bangunan Ditodong Pistol di Pondok Indah: Pelaku Kesal Zoom Meeting Terganggu

Kronologi Kuli Bangunan Ditodong Pistol di Pondok Indah: Pelaku Kesal Zoom Meeting Terganggu

Pria Todongkan Pistol ke Kuli Bangunan Gegara [email protected]

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membeberkan kronologi kasus koboi viral di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial RPB, 54 tahun, diduga mengancam kuli bangunan berinisial SES dengan cara menodongkan pistol.

Menurut Zulpan, aksi yang terjadi pada Sabtu, 12 Februari 2022 itu bermula kala RPB tengah mengikuti Zoom Meeting. Ia merasa terganggu dengan kegiatan SES.

"Merasa kesal dan terganggu. Dan tidak nyaman dengan suara berisik yang ditimbulkan oleh korban yang merupakan tukang yang sedang bekerja salah satu rumah yang kebetulan posisinya ini bersebelahan dengan tersangka," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa, 15 Februari 2022.

(BACA JUGA:Ali Ngabalin Tak Terima Rezim Jokowi Disamakan dengan Orde Baru, Data YBLHI Disebut Sampah)

Kata Zulpan, RPB kemudian keluar rumah dan mendatangi lokasi kuli bangunan itu bekerja. Dia sudah meminta korban untuk menghentikan kegiatannya sebanyak dua kali, namun tak digubris.

Merasa emosi, RPB lalu menyiram wajah korban dengan segelas air teh. Tak sampai di situ, RPB juga menodongkan pistol ke arah korban sambil mengancam.

"Sambil berkata, 'Daripada dengkul kena atau kaki yang kena,' sambil menodongkan senjata," ungkap Zulpan.

(BACA JUGA:Ririe Fairus Legowo Jika Harus Lihat Ayus dan Nissa Sabyan Menikah: Kita Sudah Punya Kehidupan Masing-masing)

Melihat aksi pelaku, lanjut Zulpan, korban merasa ketakutan. Setelah itu korban menghentikan kegiatannya dan melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"Sehingga korban takut dan langsung menghentikan pekerjaannya. Ini mengalami trauma dan ketakutan akibat kejadian tersebut," tuturnya.

Atas kejadian itu, polisi lalu menangkap RPB. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 335 KUHAP tentang Ancaman dan Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun penjara.

(BACA JUGA:Ada Anggota Polisi Jadi Korban Ritual Mistis yang Tewaskan 11 Orang di Jember)

"Serta hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Zulpan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: