Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Batal Dikebiri, Warganet: Di Penjara Dijadiin Pepes Tuh!

Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati dan Batal Dikebiri, Warganet: Di Penjara Dijadiin Pepes Tuh!

Herry Wirawan divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia dinyatakan terbukti bersalah memperkosa 13 santriwati.-dok-jawapos.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo Suryo menyebut tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya 

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Purnomo Suryo di PN Bandung, dikutip dari Antaa.

(BACA JUGA:Ngeri! Pesawat Diduga Sebarkan Chemtrail Bahan Kimia di Langit Jakarta Sebabkan Omicron? Begini Faktanya)

Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan.

Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang

(BACA JUGA:Heboh! Tuan Guru Bajang Diusir saat Foto di Sirkuit Mandalika, Endingnya Bikin Brimob Cium Tangan)

Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Di sisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung juga memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan.

Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. 

(BACA JUGA:Pria Todong Pistol Kuli Bangunan di Pondok Indah Sudah Ditangkap Polisi)

Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: