Periksa Wakil Ketua PN Surabaya, KPK Dalami Mekanisme Penunjukan Hakim Sidang Gugatan PT SGP

Periksa Wakil Ketua PN Surabaya, KPK Dalami Mekanisme Penunjukan Hakim Sidang Gugatan PT SGP

Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.-KPK-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas IA Khusus, Dju Johnson Mangngi sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya pada Jumat, 11 Februari 2022. 

Dju dicecar tim penyidik KPK terkait mekanisme penunjukan hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Iskandar dalam persidangan gugatan PT Soyu Giri Primedika.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan terbitnya penetapan penunjukkan tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) sebagai Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara gugatan PT SGP (Soyu Giri Primedika)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 14 Februari 2022.

(BACA JUGA:Usut Warga Parigi Moutong Tewas Tertembak, Polri: Siapapun Anggota yang Bersalah Ditindak Tegas)

Pada kesempatan yang sama, tim penyidik KPK juga mengulik proses persidangan perkara itu melalui keterangan empat saksi lain.

Keempat saksi itu antara lain dua Advokat Michael Christ Harianto dan Yeremias Jeri Susilo, Pengacara Lilia Mustika Dewi, serta Staf Accounting PT Teduh Karya Utama Hervien Dyah Oktiyana.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses persidangan gugatan PT SGP di Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Ali.

(BACA JUGA:Pilu! Buruh di Kerawang Di-PHK Usai Kehilangan 4 Jarinya saat Bekerja, Kini Teriak Tuntut Keadilan )

Diketahui, KPK menetapkan Itong Isnaeni Hidayat, Panitera Pengganti pada PN Surabaya Hamdan, dan kuasa PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

KPK menduga Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Uang tersebut diduga diterima Itong dari Hendro Kasiono melalui perantaraan Hamdan.

(BACA JUGA:Gofar Hilman Ngaku Bercinta dengan 100 Wanita dan Menyimpan Videonya di Harddisk, Netizen: Ini Gila Sih!)

Adapun pemberian suap diduga bertujuan agar Itong dapat mengeluarkan putusan yang menyatakan PT Soyu Giri Primedika dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

KPK juga menduga Itong turut menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: