MUI Pecat 2 Anggota yang Jadi Anggota Teroris Jamaah Islamiyah

MUI Pecat 2 Anggota yang Jadi Anggota Teroris Jamaah Islamiyah

Ilustrasi - Kantor MUI-MUI.or.id-

BENGKULU, FIN.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bengkulu memecat dua pengurusnya. 

Keduanya dipecat karena menjadi anggota teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI).

Kedua pengurus MUI Kota Bengkulu yang dipecat adalah RH dan CA. 

(BACA JUGA:Kesaksian Istri Terduga Teroris JI Bengkulu: RH Ditangkap Puluhan Orang Bersenjata Lengkap)

Ketua MUI Kota Bengkulu Yul Khamra menegaskan anggotanya yang berinisial RH dan CA telah dipecat. Keduanya dipecat usai ditangkap oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangkat kasus terorisme.

Dikatakannya, CA sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa, sedangkan RH menjabat sebagai Wakil Ketua I yang membidangi Komisi Fatwa MUI Bengkulu.

(BACA JUGA:Ketua Cabang Jaringan Teroris JI Bengkulu Ditangkap, 22 Tahun Rekrut Anggota Baru)

"Penonaktifan tersebut dilakukan mengingat keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri beberapa waktu lalu," kata Khamra, dikutip Minggu (13/2/2022).

Dia mengaku terkejut dengan ditangkapnya kedua anggota MUI tersebut, sebab keduanya merupakan anggota aktif di MUI sejak 2005 lalu.

Bahkan RH pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal serta merupakan dosen bahasa Arab di salah satu universitas swasta di Provinsi Bengkulu.

"Kami tidak tahu latar belakang beliau, yang kami tahu beliau sebagai juru dakwah," ujarnya.

Menurut Khamra, bahkan pihaknya tidak menaruh kecurigaan terhadap keduanya karena dalam keseharian mereka bergaul seperti biasa.

Diketahui RH ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri bersama dua rekannya yaitu CA di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu, dan M di Kecamatan Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: