Digugat Mantan Manajer Rp880 Juta, Denny Sumargo Tak Mau Ambil Pusing

Digugat Mantan Manajer Rp880 Juta, Denny Sumargo Tak Mau Ambil Pusing

Denny Sumargo (Instagram@sumargodenny)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Denny Sumargo digugat secara perdata oleh mantan manajernya, Ditya Andrista, ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 3 Februari 2022.

Gugatan itu dilayangkan atas dugaan wanprestasi dengan nilai uang Rp880 juta.

Soal adanya gugatan yang dimasukkan oleh mantan manajernya itu, Denny Sumargo mangatakan sudah mengetahui hal tersebut.

Densu, sapaan Denny Sumargo tak mau ambil pusing dengan gugatan perdata yang dilayangkan mantan manajernya.

(BACA JUGA:Meski Beragama Non Muslim, Celine Evangelista: Aku Tetap Cinta Islam!)

"Sudah tahu, biasa saja, enggak ada apa-apaan,” kata Denny Sumargo dihubungi awak media.

Densu mencurigai gugatan tersebut hanyalah upaya sang mantan manajer untuk mengulur waktu.

Apalagi Ditya tengah terjerat kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat.

Densu mengatakan tak akan mengambil sikap atas gugatan yang dilayangkan Ditya.

(BACA JUGA:Liburan ke Turki Saat Kasus Omicron Sedang Menggila, Pasha Ungu Cuek: Kita Gak Ada Niat Kena Virus!)

"Enggak perlu diapa-apain, sedikit lagi juga jadi tersangka," ujarnya.

"Ngapain dibawa ke perdata, lah sudah jelas kasusnya pidana kok," tambahnya.

Denny Sumargo juga mendapat informasi soal permintaan pihak Ditya Andrista kepada polisi untuk bisa memberikan fasilitas perdamaian.

"Dia juga sempat mengirimkan surat untuk difasilitasi melakukan perdamaian kepada pihak polisi, cuma pengacara saya sudah memberitahukan kepada saya, cuma dari sayanya bilang udah nggak usah," paparnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: