Rakata Banner Detail

KPK Pastikan Komitmen Buru 4 Buronan, Salah Satunya Harun Masiku

KPK Pastikan Komitmen Buru 4 Buronan, Salah Satunya Harun Masiku

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan berkomitmen memburu empat buronan kasus korupsi yang hingga kini masih menghirup udara bebas. Ini menjadi pekerjaan rumah yang mesti dirampungkan KPK.

"Terkait pencarian buron DPO, KPK yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12).

Hingga kini, sedikitnya terdapat empat tersangka kasus korupsi yang masih berstatus buron. Di antaranya mantan Caleg dari PDIP Harun Masiku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 pada 2020 lalu.

Kemudian Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait ‎pengajuan revisi alih fungsi hitan di Provinsi Riau, tahun anggaran 2014.

Lalu Izil Azhar atau Ayah Merin yang merupakan tersangka kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Izil Azhar resmi masuk dalam DPO pada 26 Desember 2018.

Terakhir, Kirana Kotama yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017 yang masuk dalam DPO sejak 15 Juni 2017.

Komitmen KPK dalam pencarian DPO, kata Ali, dibuktikan dengan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan, melalui kedeputian koordinasi dan supervisi KPK.

"Kami antar-APH solid, untuk saling bahu-membahu dalam pemberantasan korupsi. Agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas," ucapnya.

Oleh karena itu, Ali mengimbau agar masyarakat melapor ke KPK melalui [email protected] atau call center 198 apabila memiliki informasi terkait keberadaan para buronan.

"Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti," tukasnya. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: