JAKARTA, FIN.CO.ID - Asisten Deputi Infrastruktur Dasar, Perkotaan, dan Sumber Daya Air (Asdep IDPSDA), Kemenko Maritim dan Investasi (Marves) Rahman Hidayat mengatakan, pembebasan lahan di desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah adalah untuk pembangunan Bendungan Bener.
Adapun bendungan Bener itu sendiri termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), sesuai amanat Perpres Nomor 3 Tahun 2016 diperbarui Perpres 109 tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN.
Manfaat Bendungan Bener itu adalah untuk masyarakat Purworejo khususnya, serta Jawa Tengah pada umumnya.
(BACA JUGA: Desa Wadas Dikepung Aparat, Mahfud MD Bilang Polisi Sudah Sesuai Prosedur: Tidak Ada Kekerasan ke Warga)
"(Bendungan Bener) memberi manfaat baik bagi warga Purworejo pada khususnya dan Jateng DIY pada umumnya,” ujar Rahman saat meninjau progres pelaksanaan pengukuran serta identifikasi inventarisasi pengadaan tanah di Bandungan Bener, Desa Wadas, Jawa Tengah (Jateng), Selasa-Rabu, 8-9 Februari 2022.
Rahman memaparkan, banyak manfaat yang akan dirasakan masyarakat jika Bendungan Bener selesai dibangun, yakni mulai dari penyediaan lapangan kerja dan pemulihan ekonomi masyarakat, hingga pemenuhan irigasi seluas 15.519 hektar lahan, penyediaan air baku sebanyak 1.500 liter/detik, pembangkit listrik tenaga air (PLTA) sebesar 10 Megawatt, reduksi banjir di kawasan hilir Sungai Bogowonto, serta di berbagai bidang lainnya.
Meski demikian, ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam pembangunan Bendungan Bener dengan salah satunya adalah proses pengadaan tanah.
(BACA JUGA: Desa Wadas Dikepung Aparat Gabungan, YLBHI: Warga Ditangkap Saat Istighosah)
Pengadaan tanah di desa Wadas penetapan lokasinya telah diperbaharui melalui Keputusan Gubernur Jateng nomor 590/20 Tahun 2021 tentang Pembaruan Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Kabupaten Wonosobo Provinsi Jawa Tengah.
Keputusan ini kemudian digugat di PTUN Jawa Tengah, namun melalui proses kasasi di Mahkamah Agung putusan akhir menyatakan gugatan ditolak.
Dengan ditolaknya gugatan terhadap Pembaruan Penetapan Lokasi ini diharapkan proses pengadaan tanah dalam rangka pembangunan Bendungan Bener dapat segera dilanjutkan.
(BACA JUGA: Warga Wadas Ditangkap, Ganjar Pranowo Jadi Sasaran Bully Warga Net: Masih Mau Pilih Dia Jadi Presiden?)
Pengadaan tanah di Desa Wadas ini khususnya sebagai sumber pengambilan bahan timbunan (quarry) untuk bendung utama (main dam) Bendungan Bener.
Pemerintah melalui Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BBWSSO-PUPR) sebagai pemilik proyek, berupaya untuk meminimalkan dampak dari penggalian quarry melalui kegiatan reklamasi tanah.
Rahman menjelaskan, dalam rancangan pelaksanaannya penggalian quarry di Desa Wadas dilakukan secara bertahap dengan menggali terlebih dahulu top soil atau tanah penutup di area stockpile.