Apa Saja Sih Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS? Simak Disini...

Apa Saja Sih Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS? Simak Disini...

Pelayanan BPJS Kesehatan/Ilustrasi--FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Setidaknya ada 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional.

Hal itu tertuang dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Di sisi lain, sakligus meluruskan, bahwa BPJS Kesehatan kerap diklaim sebagai salah satu program asuransi kesehatan negara yang paling lengkap.

Selain cakupan klaim yang luas, BPJS Kesehatan juga terkenal oleh iurannya yang murah. 

Meski demikian, tidak semua layanan kesehatan sebetulnya bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.

(BACA JUGA:Kasus Desa Wadas, Komisi III DPR: Polri Harusnya Beri Rasa Aman, Bukan Sengsarakan Warga)

Berikut 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018:

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: