Beli HP di Luar Negeri Tapi Takut Gak Bisa Dipakai di Indonesia? Jangan Khawatir, Tinggal Daftar IMEI Saja Kok

Beli HP di Luar Negeri Tapi Takut Gak Bisa Dipakai di Indonesia? Jangan Khawatir, Tinggal Daftar IMEI Saja Kok

Petugas Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang pesawat internasional menggunakan mesin x-ray-Humas Bea Cukai-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komunikasi merupakan hal penting dalam kehidupan sehari-hari, baik itu dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Kini, perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) sudah menjadi media komunikasi yang lekat dalam kehidupan sehari-hari. 

Lantas, apakah perangkat HKT yang kita bawa dari luar negeri dapat digunakan di Indonesia? 

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa perangkat HKT yang dibawa dari luar negeri bisa dipakai di Indonesia setelah didaftarkan IMEI-nya. 

(BACA JUGA:Teaser Baru dari Motorola, Diduga Moto Edge 30)

IMEI sendiri merupakan kependekan dari International Mobile Equipment Identity, sederhananya, IMEI adalah nomor identitas khusus yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat HKT.

“Penumpang dari luar negeri dapat mendaftarkan perangkat HKT yang dibawa melalui www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Bea Cukai yang saat ini tersedia di Android. Setelah melakukan pendaftaran, penumpang akan mendapatkan QR Code yang nantinya diserahkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan untuk registrasi IMEI,” ujar Hatta di Jakarta, Selasa 8 Februari 2022. 

Hatta menegaskan pendaftaran IMEI tidak dipungut biaya, tetapi pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) tetap dikenakan atas importasi HKT tersebut. 

(BACA JUGA:Spesifikasi Oppo Find X5 dan Find X5 Lite Bocor?)

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500 dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10 persen, PPN (pajak pertambahan nilai) 10 persen, dan PPh (pajak penghasilan) sebesar 10 persen bagi yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

"Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-13/BC/2021, pembebasan sebesar USD500 tersebut pun tetap berlaku untuk penumpang yang baru mendaftarkan IMEI-nya setelah menjalani karantina penumpang penerbangan internasional. Jangka waktunya ialah sampai dengan maksimal lima hari sejak tanggal selesai karantina dengan melampirkan surat keterangan selesai karantina,” imbuh Hatta.

(BACA JUGA:Samsung Galaxy S22 Bakal Diungkap di Metaverse)

Sedangkan, bagi penumpang yang belum mendaftarkan IMEI pada saat kedatangan atau telah melewati lima hari sejak tanggal surat karantina selesai, tetap dapat mendaftarkan IMEI ke kantor Bea Cukai terdekat dengan membawa paspor, boarding pass/tiket, dan perangkat yang ingin didaftarkan paling lama enam puluh hari sejak tiba di Indonesia. 

Namun, pendaftaran melalui metode ini tidak mendapat pembebasan, sehingga pungutan dihitung dari total nilai barang tanpa pengurangan USD500.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: