Aturan Terbaru! Tata Cara Pelaksanaan Peribadatan di Rumah Ibadah dari Kementerian Agama

Aturan Terbaru! Tata Cara Pelaksanaan Peribadatan di Rumah Ibadah dari Kementerian Agama

Jemaah tengah melaksanakan ibadah di Masjid.-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Agama menerbitkan kebijakan, terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1.

“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Minggu, 6 Februari 2022.

(BACA JUGA:Akhirnya Asal-usul Corona atau Covid-19 Dibahas, WHO Ketemu Perdana Menteri China Hasilnya...)

Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, dalam melaksanakan kegiatan peribadatan.

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Ketentuan dalam edaran ini, memuat empat hal, yaitu: tempat ibadah, pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi dan monitoring.

(BACA JUGA:Pesan Luhut, Lansia Jangan Keluar Rumah Sebulan ke Depan: Eloknya Tinggal di Rumah Dahulu)

Berikut ini ketentuan edaran No SE 04 tahun 2022: 

1. Tempat Ibadah

a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:

1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 

3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: