Proses Hukum Ratusan Kilogram Daging Celeng Terus Berlanjut, Penjual Diminta Lengkapi Berkas

Proses Hukum Ratusan Kilogram Daging Celeng Terus Berlanjut, Penjual Diminta Lengkapi Berkas

BENGKULU, FIN.CO.ID -- SH (48) pemilik daging babi hutan alias celeng saat ini diminta untuk melengkapi berkas perizinan penjualan daging babi hutan, Kamis, 3 Februari 2022.

Pelaku sempat dilakukan penahan oleh subdit indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu beberapa waktu lalu.

Dilansir dari bengkuluekspres.com, Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari mengatakan, proses hukum terhadap ratusan kilogram daging babi celeng masih terus berlanjut.

(BACA JUGA:Anggota Satreskrim Polresta Ditemukan Tewas dengan Kondisi Leher Terikat Selendang Merah)

Meski begitu, pihak penyidik meminta SH (48) untuk mengurus perizinan legalitas penjualan daging babi hutan alias celeng.

“Dia memang belum memiliki izin makanya kita minta untuk melengkapi berkas-berkas perizinannya,” kata Kompol Novi Ari.

Dari hasil penyelidikan, SH mengatakan ratusan kilogram daging babi celeng yang diselundupkan memang untuk dikonsumsi oleh orang-orang tertentu dan tidak diperjual belikan secara bebas di pasaran.

(BACA JUGA: 13 Pembakar Karaoke Double0 Sorong Ditangkap, 12 Lainnya Masih Buron)

Kompol Novi Ari mengatakan, SH juga mengaku memasarkannya ke daerah Mukomuko yang memang ada sekelompok masyarakat yang mengkonsumsi daging babi tersebut.

“Dari keterangannya ini daging itu untuk acara khusus dan tidak dijualkan keluar,” tutup Kompol Novi Ari.

(BACA JUGA:Malu Video Pamer Tumpukan Uang Viral, Dirut BUMD Langsung Mundur)

Sebagaimana diberitakan sebelimnya, SH (48) beserta istrinya diamankan dikawasan pantai panjang Kota Bengkulul beberapa waktu lalu oleh tim subdit indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Mereka diamankan lantaran membawa daging babi hutan alias celeng tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari pihak karantina hewan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: