Pengadilan Di-lockdown, Hakim Tunda Sidang Vonis Dua Eks Pejabat Pajak

Pengadilan Di-lockdown, Hakim Tunda Sidang Vonis Dua Eks Pejabat Pajak

Ilustrasi persidangan di pengadilan.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaan vonis perkara dugaan penerimaan suap pemeriksaan perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji dan eks Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramndani.

Alasannya, Pengadilan Tipikor Jakarta tengah di-lockdown dan para hakim pulang ke daerahnya masing-masing.

"Sesuai berita acara persidangan lalu, hari ini renacananya membacakan putusan terhadap perkara Anda berdua, dikarenakan kemarin ada peristiwa pengadilan ini 'di-lockdown' beberapa hari, maka para hakim pulang ke daerah masing-masing, jadi musyawarahnya belum tuntas," kata ketua majelis hakim Fazhal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Februari 2022.

(BACA JUGA:Kemendagri Evaluasi Pilkades Serentak 2021, Soalnya Banyak Desa Belum Pilih Kades)

Adapun menurut Fahzal, persidangan pembacaan vonis rencananya bakal dilakukan pada Jumat, 4 Februari 2022 pukul 14.00 WIB.

Sebab, pengadilan sebelumnya mengalami penutupan sementara selama empat hari karena penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dituntut pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

(BACA JUGA:Abu Janda 'Semprot' Ustazah Oki Setiana Dewi Soal KDRT: Penindasan Gender Berdalih Syariat!)

JPU KPK juga menuntut Dadan Ramdhani dijatuhi pidana enam tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider lima bulan kurungan. 

Adapun JPU KPK meyakini Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu menerima uang senilai Rp57 miliar.

Penerimaan suap itu dari tiga pihak swasta di antaranya PT Bank Pan Indonesia (Panin), PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations.

(BACA JUGA:Sedih, Raffi Ahmad Kenang Almarhum Olga Syahputra: Kalau Dia Masih Ada, Pasti Seneng Banget!)

Keduanya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: