Dibegal, Melawan, Begal Tewas, Lalu Serahkan Diri ke Polisi

DELISERDANG - Dedi Irwanto, warga Jalan Simpang Umar, Dusun VI, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara menyerahkan diri ke Polsek Sunggal. Pria 21 tahun ini merupakan korban begal yang melawan dan kemudian berujung pada tewasnya sang begal. Dedi didampingi kedua orang tua dan kuasa hukumnya, Jhonson Sibarani SH, mendatangi Mapolsek Sunggal di Jalan TB Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Senin (27/12) malam. Kedatangan Dedi bertujuan untuk menyerahkan diri dan memberikan keterangan yang sebenarnya atas peristiwa yang dialaminya. Dedi mengaku sebagai korban pembegalan terpaksa menghajar dan menikam salah seorang pelaku hingga tewas. Itu dilakukan karena membela diri. Di hadapan Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, Dedi menjelaskan kronologinya. Saat itu dia menjadi korban dari empat pelaku begal, termasuk salah satu pelakunya adalah Reza (yang tewas dihajar dan ditikam Dedi, saat kejadian pembegalan). "Malam itu, sebenarnya saya hanya mencoba membela diri dan mencoba mempertahankan harta benda yang saya miliki. Termasuk HP saya yang sudah sempat diambil oleh salah satu pelaku (begal) dan sepeda motor yang saya kendarai saat itu, yang juga hampir diambil (dirampas) oleh keempat pelaku. Sebelum saya berhasil melawan dan menikam salah satu pelaku (Reza meninggal dunia akibat ditikam), saya juga sempat dihajar dan dipukuli pada bagian kepala saya menggunakan bambu yang dibawa oleh keempat orang itu, hingga helm yang saya pakai terlepas. Setelah kejadian itu, sebenarnya saya sudah cerita semuanya soal kejadian tersebut kepada ibu saya dan saya juga sudah bilang ke ibu saya, kalau saya berniat akan menyerahkan diri ke pihak Polisi". Sementara orang tua Dedi (ibu) yang mendengar cerita jika anaknya sempat menjadi korban begal dan sempat menikam salah satu pelaku (Reza) hingga meninggal dunia, panik dan ketakutan. Sang ibu takut jika anaknya akan dipenjara. Dedi pun kemudian dibawa pergi ibunya, ke tempat kerja ayahnya Dedi yaitu di Duri, Kepulauan Riau. Saat berada di Duri pun Dedi terus menyakinkan kedua orang tuanya, kalau dirinya ingin segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian, lantaran sudah menikam salah seorang pelaku hingga meninggal dunia. Lantaran desakan dari Dedi sendiri yang sedari awal memang ingin menyerahkan diri, sehingga selang beberapa hari setelah Dedi dan ibunya berada di Kota Duri, akhirnya Dedi yang ditemani kedua orang tuanya, kembali ke rumahnya (di Medan) dan segera menemui kuasa hukumnya. Setelah empat hari dari kejadian dan setelah kembali dari Duri, tepatnya pada hari Sabtu (25/12/2021) Dedi didampingi kuasa hukumnya segera mendatangi Polrestabes Medan untuk melapor sekaligus untuk menyerahkan diri. “Saya sebelumnya mau meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban (Reza) atas peristiwa tersebut. Karena sebenarnya saya tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan hal tersebut (menikam Reza hingga meninggal dunia). Namun karena saat itu, saya hanya seorang korban pembegalan yang mencoba untuk mempertahan harta benda milik saya dan mencoba membela diri lantara jiwa saya merasa terancam, sehingga akhirnya peristiwa tersebut pun terjadi,” ungkap Dedi, sembari menangis dan memohon agar dimaafkan oleh keluarga almarhum Reza. Terpisah, Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, saat dikonfirmasi wartawan terkait kasus tersebut mengungkapkan pihaknya masih menunggu respond dari keluarga Reza. “Soal koridor hukum, hukum itu tetap harus ditegakkan dalam artian berdasarkan perbuatan yang diakuinya. Kita hargai itu dan kita (Polsek Sunggal) akan mengawal kasus ini sebaik-baiknya agar terciptanya keadilan. Sementara untuk proses hukumnya sendiri, adik ini (Dedi) berdasarkan perbuatannya harus tetap mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Sedangkan untuk Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 351 KUHPidana ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Restoratif justice terbuka, sebab beliau (Dedi) sudah meminta maaf atas kejadian tersebut. Jadi kita (Polsek Sunggal) tinggal menunggu respon dari pihak keluarga korban (almarhum Reza), karena ada korban yang meninggal dunia,” ujar Kompol Chandra Yudha Pranata dilansir posmetromedan.com, Rabu, 28 Desember 2021. Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada hari Selasa (21/12) dinihari. Dimana saat itu Dedi Irwanto, mengaku menjadi korban pembegalan oleh empat pelaku di Jalan Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Dimana saat itu, Dedi yang mencoba untuk mempertahankan harta benda miliknya (HP sudah diambil dan sepeda motor miliknya akan dirampas paksa), mencoba membela diri. Sehingga akhirnya Dedi terpaksa harus menghajar dan menikam salah seorang pelaku begal atas nama Reza Andika Pahlevi yang berakhir meninggal dunia. (gw)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: