Soal Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kemenag Sarankan Tetap Difungsikan

Soal Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kemenag Sarankan Tetap Difungsikan

Ilustrasi Masjid Ahadiyah-dok fin.co.id-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pasca pembongkaran masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, Kemenag megimbau agar masjid tetap difungsikan. 

Masjid Jemaah Ahmadiyah di Sintang tersebut, difungsikan sebagai masjid bagi seluruh umat islam. 

Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag Wawan Djunaidi mengatakan, jika Masjid Jemaah Ahadiyah tersebut ingin di alihfungsikan harus melalui musyawarah. 

(BACA JUGA:Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Bertemu di Tugu Kunstkring Paleis, Bahas Kesiapan...)

"Jika akan dimanfaatkan untuk fungsi yang lain, harus melalui musyawarah dengan jemaat Ahmadiyah sebagai pemilik lahan dan bangunan,” ujar Wawan, Minggu, 30 Januari 2022. 

Wawan mengajak masyarakat agar dapat menerima anggota Jemaah Ahmadiyah untuk beribadah bersama-sama di masjid atau musala. 

Anggota Jemaah Ahmadiyah juga diimbau untuk beribadah secara bersama-sama dengan umat muslim lainnya, di masjid mana pun.

(BACA JUGA:Ngabalin Kasih Alasan IKN Pindah ke Kalimantan: Memutus Mata Rantai 'Apa-apa Orang Jawa')

“Sudah seharusnya, seluruh umat beragama dapat hidup bersama-sama dengan penganut seagama yang berbeda paham atau penganut agama lain dengan toleran, rukun, dan saling menghargai,” ujarnya.

Wawan melanjutkan, kepala daerah kabupaten/kota untuk memfasilitasi umat beragama yang mengusulkan penggunaan tempat ibadah sementara karena belum memenuhi syarat untuk mendirikan rumah ibadah.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 disebutkan, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis, dan persyaratan khusus. 

Persyaratan khusus tersebut antara lain, terdapat 90 jiwa calon pengguna rumah ibadah. 

Jika persyaratan khusus tersebut belum terpenuhi, pihak-pihak yang ingin mendirikan rumah ibadah dapat mengajukan izin penggunaan tempat ibadah sementara kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.

“Hendaknya pemerintah daerah memastikan agar hak-hak konstitusi warga negara terpenuhi, khususnya untuk dapat melakukan ibadah secara kolektif di rumah ibadah atau tempat ibadah sementara,” tutupnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: