Edy Mulyadi Mangkir dengan Berbagai Alasan, Polisi Segera Lakukan Langkah Ini

Edy Mulyadi Mangkir dengan Berbagai Alasan, Polisi Segera Lakukan Langkah Ini

Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.-Twitter-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Edy Mulyadi tampak mangkir dalam pemanggilan pemeriksaan kasus kebencian tempat “jin buang anak”

Padahal pemanggilan pemeriksaan pertama dijadwalkan pada hari ini, Jumat 28 Januari 2022.

Namun, nyatanya Edy Mulyadi enggan hadir atau mangkir dengan berbagai alasannya. 

(BACA JUGA:Viral Anjing Ini Terbiasa Kumpulkan Tongkat Kayu dari Luar Dibawa ke Rumah, Pemilik Keheranan)

Beredar kabar, Edy enggan penuhi panggilan polisi karena menurutnya pemanggilan yang dilayangkan tidak sesuai KUHAP, yang seharusnya pemeriksaan kliennya dijadwalkan setelah tiga hari kasus tersebut ditingkatkan penyidikan, sedangkan ini baru dua hari.

Tak hanya itu, alasan lainnya beredar jika Edy memang berhalangan hadir. 

Menyikapi hal itu, Bareskrim Polri akan melayangkan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan.

"Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran ya kami kirim panggilan kedua," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dikutip dari PMJ NEWS.

(BACA JUGA: Viral Oknum ASN Diduga Mesum dalam Fortuner di Depan Masjid, Langsung Tancap Gas saat Ditegur Warga)

"Penyidik tahu apa yang harus mereka kerjakan, agenda penyidikan kan sudah mereka susun," sambungnya.

Untuk pemanggilan kedua belum diketahui jadwalnya. Penyidik Bareskrim Polri hingga saat ini masih membuat surat pemanggilan kepada Edy Mulyadi.

Di sisi lain, Edy Mulyadi berjanji akan memenuhi tuntutan hukum adat di Kalimantan.

Hukuman itu siap dijalani terkait pernyataannya yang menyebut Kalimantan tempat jin buang anak.

(BACA JUGA:Viral Detik-detik Ipda Uji Diduga Gagalkan Debt Collector Rampas Mobil, Sempat Tiarap di Atas Kap Mobil 1 Km)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: