Edy Mulyadi Ogah Penuhi Panggilan Polisi

Edy Mulyadi Ogah Penuhi Panggilan Polisi

Video permintaan maaf Edy Mulyadi soal Kalimantan 'tempat jin buang anak. Edy Mulyadi didampingi oleg dua orang warga Kalimantan--Tangkapan layar video

JAKARTA, FIN.CO.ID- Wartawan senior Edy Mulyadi tidak memenuhi panggilan Polisi yang sedianya dijadwalkan diperiksa hari ini, Jumat 28 Januari 2022.

Edy Mulyadi hanya mengutus pengacaranya hadir di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat keterangan. 

"Jadi kami hari ini hanya mengantarkan surat untuk penundaan pemeriksaan kepada Mabes Polri," kata ketua tim kuasa hukumnya, Herman Kadir, di Mabes Polri, Jumat 18 Januari 2022.

(BACA JUGA:Polisi Sebut Edy Mulyadi Siap Diperiksa Hari Ini, Pengacara: Yang Datang Kami, Kuasa Hukumnya Dulu... )

Herman mengatakan, kliennya berhalangan hadir hari ini. 

Lebih lanjut, menurut Herman, prosedur pemanggilan Polisi kepada kliennya tidak sesuai dengan aturan.

"Alasannya pertama prosedur pemanggilan tidak sesuai dengan KUHAP, itu yang pertama," katanya. 

(BACA JUGA:Dua Sosok Warga Kalimantan di Samping Edy Mulyadi Pernah Deklarasi Anies Sebagai Capres)

Herman mengatakan, harusnya minimal tiga hari pascalaporan, setelahnya baru ada pemanggilan. 

"Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan itu. Ya nanti dipanggil ulang lagi, kita harus sesuai prosedur artinya," ujar Herman.

Herman menilai peristiwa hukum di kasus Edy Mulyadi ini tidak jelas pelanggarannya. 

(BACA JUGA:Edy Mulyadi Dilaporkan Polisi, Gara-gara Sebut Prabowo 'Macan Mengeong')

"Nah itu justru di dalam panggilan itu tidak jelas sebagai apa melanggar apa cuma hanya pasal-pasal doang," kata Herman. 

Herman mengatakan, kliennya tidak pernah menyebut nama Kalimantan. Hanya frasa 'tempat jin buang anak' tanpa menyebut nama Kalimantan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: