Didukung Pemerintah, PLN Siapkan Pengamanan Berlapis Pasokan Batu Bara

Didukung Pemerintah, PLN Siapkan Pengamanan Berlapis Pasokan Batu Bara

Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara--

JAKARTA, FIN.CO.ID - PT PLN (Persero) memastikan tidak ada lagi krisis pasokan batu bara untuk bahan bakar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). 

Langkah pengamanan berlapis telah dilakukan PLN dengan dukungan pemerintah.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Rabu 26 Januari 2022 menjelaskan, salah satu strategi yang dilakukan PLN untuk mengamankan pasokan batu bara adalah pembaruan kontrak. 

Kontrak yang semula bersifat jangka pendek diubah menjadi kontrak jangka panjang dan langsung ke pemilik tambang.

(BACA JUGA:Dukung Energi Hijau, PLN Siap Serap Listrik dari PLTSa Terbesar di Jawa Tengah )

"Kami mengubah kontrak agar lebih memiliki kepastian pasokan. Kami juga mengubah kontrak yang tadinya fleksibel menjadi lebih tertib lagi baik dari sisi volume pasokan juga jadwal pengiriman.  Lalu, yang tadinya pakai trader, kita kontrak langsung ke penambang," ujar Darmawan dikutip Kamis 27 Januari 2022.

Selain itu, dari sisi PLN juga memastikan proses pembayaran kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok batu bara ini lebih cepat. 

"Untuk memperbaiki bisnis dan rantai pasok. Kami ubah mempercepat tagihan operasi dan transportasi," ujar Darmawan.

Kecepatan pembayaran ini berlaku untuk pengadaan kapal, tongkang, bongkar muat. Juga pembayaran yang langsung kepada penambang batubara. 

Ketiga, PLN juga mengintegrasikan sistem pengawasan digital yang dibentuk PLN dengan sistem di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM. 

Darmawan menjelaskan, nantinya pemerintah dapat melihat kemajuan proses loading dari batu bara. 

Sehingga ketika terjadi gagal loading maka sistem langsung memberikan alert kepada pengusaha untuk bisa memenuhi kewajibannya.

"Jadi, bukan hanya kebijakan, tetapi juga ini langsung secara operasional secara day to day pengawasan ini dilakukan," ujar Darmawan.

Berkaitan dengan evaluasi ini, kata Darmawan dukungan pemerintah datang melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur tentang evaluasi DMO dilakukan setiap bulan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: