Syarat Ganti Plat Hitam ke Putih Secara Gratis

Syarat Ganti Plat Hitam ke Putih Secara Gratis

Plat Nomor Kendaraan Putih/Ilustrasi--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti pelat nomor kendaraan dasar hitam tulisan putih menjadi dasar putih tulisan hitam bertahap mulai Januari 2022. 

Pergantian pelat hitam ke pelat putih dipastikan tidak dipungut biaya alias gratis, asalkan memenuhi sejumlah syarat.

Syarat kendaraan yang mendapat pelat nomor putih, yakni ketika tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sudah tidak berlaku sehingga perlu diperbaharui. 

Selain itu, kendaraan baru juga akan mendapatkan pelat nomor putih.

(BACA JUGA:Ganti Plat Nomor Kendaraan Susahnya Minta Ampun)

"Ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin dikutip dari korlantas.polri.go.id, Kamis, 27 Januari 2022.

Taslim menjelaskan, alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB. 

"Polri tak mungkin memaksa pemilik kendaraan untuk mengganti pelat karena terganjal anggaran," ujarnya.

"Kita sendiri tidak punya anggaran untuk itu maka yang kita lakukan adalah menunggu sampai TNKB itu habis masa berlakunya," imbuhnya.

(BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Subsidi Bakal Diawasi Secara Digital )

Berikut Syarat Ganti Pelat Hitam ke Pelat Putih Gratis:

1. TNKB pemilik kendaraan sudah habis masa berlaku selama lima tahun

2. Kendaraan yang mengalami perubahan, misalnya perubahan warna atau kepemilikan balik nama

3. Kendaraan baru.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: