KPK Benarkan Klarifikasi Ubedilah Badrun yang Laporkan Kaesang dan Gibran, Jubir: Laporannya Dicek

KPK Benarkan Klarifikasi Ubedilah Badrun yang Laporkan Kaesang dan Gibran, Jubir: Laporannya Dicek

Dosen UNJ Ubedilah Badrun memberikan klarifikasi ke KPK atas pelaporan terhadap dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, fin.co.id - Klarifikasi KPK kepada dosen UNJ Ubedilah Badrun atas laporannya terhadap dua anak presidenm Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dibenarkan Jubir KPK Ali Fikri. 

"Jadi, kami memang mengonfirmasi betul ada klarifikasi tetapi sekali lagi mengenai materinya tidak bisa kami sampaikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

Diketahui, laporan yang disampaikan Ubedilah ke KPK adalah adanya digaan tindak pidana korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan. 

(BACA JUGA:Buntut Pelaporan terhadap Gibran-Kaesang, Ubedilah Badrun Diklarifikasi KPK)

Ali menjelaskan, bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu.

Adapun pemanggilan terhadap Ubedilah hari ini, juga untuk mengecek laporannya tersebut.

Apakah memenuhi syarat, sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(BACA JUGA:KPK Sebut Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Diduga Terima Fee Rp10 Miliar )

"Untuk apa? Untuk dipanggil kemudian berkomunikasi dengan pihak pelapor terkait dengan laporannya dicek apakah kemudian memenuhi syarat-syarat," kata Ali. 

"Jadi, syarat-syarat itu lah yang kemudian harus dipenuhi tentunya untuk setiap pelapor tindak pidana korupsi kepada KPK dan hari ini dilakukan," sambungnya.

Kendati demikian, ia tidak dapat menjelaskan lebih lanjut terkait materi pembicaraan antara tim pengaduan masyarakat KPK dengan Ubedilah.

"Kita tunggu perkembangan seperti apa dari verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh tim pengaduan masyarakat karena itu prosedur yang harus dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Ubedilah mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Rabu untuk memenuhi undangan klarifikasi.

"Klarifikasi hampir 2 jam ya. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," kata Ubedilah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: