Terkini

Pilihan


Buntut Pelaporan terhadap Gibran-Kaesang, Ubedilah Badrun Diklarifikasi KPK

Buntut Pelaporan terhadap Gibran-Kaesang, Ubedilah Badrun Diklarifikasi KPK

Dosen UNJ Ubedilah Badrun memberikan klarifikasi ke KPK atas pelaporan terhadap dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 26 Januari 2022. 

Aktivis 98 itu mengatakan bahwa pemanggilan ini dalam rangka mengklarifikasi pelaporan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga dilakukan oleh dua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka. 

"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Klarifikasi hampir 2 jam ya," ucap Ubedilah yang didampingi kuasa hukumnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022.

(BACA JUGA:Rocky Gerung: Akui Saja Bahwa Ubedilah Badrun Diasuh Oleh PKS dan Demokrat)

Selain klarifikasi, Ubedilah juga menyebut pihaknya memberikan dokumen tambahan yang terkait dengan data dugaan KKN Gibran dan Kaesang. 

Data tambahan ini, kata dia, untuk memperkuat pelaporannya ke KPK beberapa waktu lalu. 

"Kami percaya kepada KPK untuk menjalankan amanah negara ini untuk terus menjalankan proses ini dengan cara yang seharusnya dilakukan sesuai UU, dan kami menghormati KPK," imbuhnya. 

(BACA JUGA:Ubedilah Badrun Anggap Relawan Jokowi Aneh, Bukan Korban Tapi Buat Laporan)

Ubedilah meyakini KPK akan menegakkan hukum dengan prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum. Juga, tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah. 

"Jadi, kami percaya biarkan proses ini berlangsung sesuai seharusnya UU. Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu," kata Ubedilah.

Sebelumnya, Dosen UNJ Ubedilah Badrun melaporkan Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka ke KPK, Senin, 10 Januari 2022.

(BACA JUGA:Lapor Anak Jokowi, Politikus Demokrat ke Ubedilah Badrun: Jangan Takut Dicap Kadrun dan Anti Pancasila)

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana korupsi. Dalam laporan tersebut, kakak dan adik ini diduga terlibat pencucian uang terkait dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Menurutnya, dua putra Presiden Joko Widodo bersama anak petinggi PT SM bergabung membentuk perusahaan yang mendapatkan kucuran dana penyertaan modal. Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan kedua anak Jokowi tersebut dianggap Ubedilah sangat jelas.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: