Nah, Korlantas Bilang Kendaraan Kelebihan Muatan Termasuk Kejahatan Lalu Lintas

Nah, Korlantas Bilang Kendaraan Kelebihan Muatan Termasuk Kejahatan Lalu Lintas

Macet-Issak Ramdhani-fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) merupakan bagian dari kejahatan lalu lintas.

"'Over Dimension merupakan kejahatan lalu lintas dan Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas," kata Aan dalam keterangannya, Rabu, 26 Januari 2022.

Aan mengatakan, kendaraan ODOL memiliki dampak yang luar biasa, di antaranya kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.

(BACA JUGA:Usai Berseteru dengan Petugas Transjakarta, Dewi Perssik Didaulat Sebagai Duta Keselamatan Berlalu Lintas)

Aan menyatakan Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.

"Ke depannya penindakan tegas akan dilakukan dan tidak ada lagi toleransi dan teguran. Over Loading ditilang, Over Dimension dilakukan penyidikan lebih lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan," kata Aan.

Aan menyebutkan ada 57 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021. Dia mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan zero ODOL pada tahun 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: