Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Vonisnya Enggak Logis

Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Vonisnya Enggak Logis

Beredar Petisi Gaga Muhammad Harus DIvonis Lebih Berat Lagi--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Gaga Muhammad resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Senin, 24 januari 2022.

Fahmi Bachmid mengatakan, keputusan untuk mengajukan banding diambil oleh keluarga besar Gaga Muhammad.

(BACA JUGA:Haji Faisal Tak Izinkan Gala Sky Bertemu dengan Sembarang Orang: Saya Ngeri!)

"Keputusan keluarga. Gaga kan masih anak-anak. Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding," kata Fahmi, saat dihubungi wartawan, Selasa, 25 Januari 2022.

Menurut dia, Gaga sangat keberatan dengan vonis yang dijatuhkan hakim atas apa yang dialami oleh Laura Anna.

"Keberatan dong, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt dan ada kelalaian rumah sakit," ujar Fahmi.

(BACA JUGA: 'Semprot' Pengacara Doddy Sudrajat, Dewi Tanjung Tuding Firdaus Oiwobo Numpang Tenar: Gak Cerdas Anda!)

"Kecewa, kecuali vonisnya yang masuk akal. Ini kan vonisnya enggak logis aja," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis hukuman penjara 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.

Mejelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

(BACA JUGA:Lesti Kejora Ngaku Suka Warna Biru, Rizky Billar: Persib Kamu Ya?)

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.

Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: