Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia Korban Fitnah jadi 5 Orang, 3 Barang Ini jadi Bukti Kuat

Tersangka Kasus Pengeroyokan Lansia Korban Fitnah jadi 5 Orang, 3 Barang Ini jadi Bukti Kuat

Kakek Berusia 80 Tahun Jadi Korban Amukan Warga Usai Dituduh Mencuri Mobil---Freepik

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kasus pengeroyokan lansia 80 tahun hingga tewas di Jaktim hingga kini terus diseldiki.

Kabar terbaru, Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan tersebut.

Diketahui sebelumnya, Aksi pengeroyokan brutal itu terjadi di kawasan industri Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu 23 Januari 2022.

(BACA JUGA:Keluarga Kakek 80 Tahun Korban Pengeroyokan Hingga Tewas Tuntut Keadilan: 'Papa Saya Meninggal Gak Wajar')

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan angkat bicara.

"Terhadap tersangka sampai hari ini, Polres Jakarta Timur sudah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia," kata Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip dari PMJ News.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa baju, helm, satu unit Toyota Rush milik korban yang mengalami kerusakan akibat aksi main hakim sendiri.

(BACA JUGA:Lagi, Brantas Abipraya Gelar Bincang Santai Insan Muda Abipraya Bersama CEO )

Adapun mengenai kasus pengeroyokan ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, seorang pengemudi berinisial HM (80) meregang nyawa setelah dihakimi massa hinga tewas.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan insiden tersebut.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima Ahsanul, ternyata sang pengemudi bukan seorang pencuri. Menurut dia, korban merupakan pemilik dari mobil tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: pmj news