Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas Resmi Bebas dari Penjara

Menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas Resmi Bebas dari Penjara

Habib Hanif Alatas disambut keluarganya setelah resmi bebas dari penjara.-Twitter-Tangkapan layar video

JAKARTA, FIN.CO.ID- Menantu Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas resmi bebas. 

Hanif Alatas resmi bebas dari Rutan Mabes Polri pada Senin 25 Januari 2022 kemari. 

Habib Hanif Alatas disebut bebas dalam kondisi sehat, aman dan lancar. 

Hal ini disampaikan  oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo lewat keterangannya. 

Hanif Alatas bebas pukul 17.05 WIB berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10. PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022.

(BACA JUGA:Resmi! PA 212 Usung Habib Rizieq Jadi Capres)

Juga melalui Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022.

"Dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan, atas nama Muhammad Hanif Alatas," ujar Irjen Dedi Prasetyo. 

(BACA JUGA:Kasus Chat Mesum Habib Rizieq di-SP3?)

Hanif sebelumnya divonis bersamaan dengan Habib Rizieq Shihab. 

Dia mendapat vonis 1 tahun penjara terkait kasus hoaks di Rumah Sakit Umi Bogor. 

(BACA JUGA:Sebut Islam Tai, Oknum Banser Farid Alfin Minta Maaf di Hadapan FPI)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: