Jakarta

Interpelasi Formula E Dinilai Ilegal, Besok Ketua DPRD DKI Menghadap BK

fin.co.id - 25/01/2022, 08:08 WIB

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi kembali dimintai keterangan oleh KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dipanggil oleh Badan Kehormatan pada Rabu 27 Januari besok. 

Pemanggilan itu terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi Formula E.

"Terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan paripurna interpelasi," kata Edi melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa 26 Januari 2022.

Edi Marsudi mengaku tidak gentar dengan pemanggilan itu.

Dia menyebut telah lama menunggu momen tersebut untuk bisa menjelaskan lebih terbuka. 

"Ini sudah lama saya tunggu, kapan dipanggil supaya saya bisa menjelaskan gitu lho," katanya. 

Dia berharap pemanggilan itu dilakukan terbuka. 

Agar publik tahu bahwa Interpelasi yang dilakukan bukan ilegal. 

"Saya minta pemanggilan ini dilaksanakan terbuka untuk umum, supaya semua bisa lihat," katanya.

Politikus PDIP ini menegaskan, tidak akan menghindar dari panggilan BK. Dia meyakini tindakan yang dilakukannya sudah benar.

"Sebab saya yakin setiap ketukan palu yang untuk memutuskan sesuatu telah sesuai aturan," ucapnya.

Pemanggilan tersebut menjadi salah satu poin hasil rapat kerja yang dilaksanakan BK DPRD DKI Jakarta kemarin. 

Rapat BK tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan tujuh fraksi di DPRD DKI Jakarta yang menolak berjalannya hak interpelasi untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. 

Tujuh fraksi menilai Ketua DPRD melanggar administrasi rapat Bamus dengan menjadwalkan rapat paripurna interpelasi.

Admin
Penulis
-->