Parah! Dalam Keadaan Mabuk, Seorang Pria Tega Aniaya Anaknya yang Masih Berusia 3 Tahun

Parah! Dalam Keadaan Mabuk, Seorang Pria Tega Aniaya Anaknya yang Masih Berusia 3 Tahun

Ayah Tega Aniaya Bocah Berusia 3 Tahun-@tukang_uploade.04-Instagram

SULUT, FIN.CO.ID – Seorang pria berinisial berinisial MGM diduga dengan tega telah melakukan tindak penganiayaan terhadap anak perempuan berusia 3 tahun.

Tindak kekerasan yang dilakuka oleh pria berusia 32 tahun itu terekam jelas dalam sebuah video yang kini viral di media sosial.

Video tersebut jelas saja langsung menggegerkan publik terlebih masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam video yang diunggah ulang oleh akun @tukang_uplode.04, kejadian tersebut berlangsung pada di kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Santiago pada Kamis (20/01/2022), pukul 02.00 dini hari WIB.

(BACA JUGA:Kok Tega! Kakek 76 Tahun di Tasikmalaya, Berbuat Asusila ke Anak Tetangga yang Baru 4 Tahun saat Tidur)

(BACA JUGA:Giring Sebut Masih Ada Warga yang Terpinggirkan Oleh Ambisi Firaun)

Video tersebut pertama kali direkam oleh istri pelaku dan diunggahnya ke dalam akun Facebook bernama Claudia.

Dalam video itu, pelaku yakni MGM terlihat jelas menendang anaknya yang masih berusia 3 tahun.

Bukan hanya menganiaya anaknya, MGM diduga kuat juga melakukan tindak kekerasa terhadap istrinya sendiri.

Ada dugaan bahwa MGM telah memukul istrinya dan hal itu dapat dilihat dari dua foto yang tersimpan oleh sang istri.

(BACA JUGA:Operator Seluler Dunia Segera Matikan Jaringan 3G)

(BACA JUGA:Gegara Tanding Futsal, Rencana Tawuran Dua Kelompok Remaja Digagalkan Polisi)

Akibat pemukulan itu, bibir dari sang istri dikabarkan mengalami pecah dan sempat mengeluarkan darah.

Polres Kepulauan Sangihe kini sudah mengamankan MGM untuk dapat menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Motifnya keterangan awal dari pelaku sudah mengonsumsi minuman keras dan sempat ditegur istrinya namun tidak diindahkan justru melakukan KDRT,” kata Kasat Reskrim IPTU Kieffer Malonda SIK STrK.

“Pelaku sudah kami amankan dan akan diproses hukum lebih lanjut, istrinya yang memposting kejadian itu juga sudah melapor di KSPKT Polres Sangihe” ucapnya menambahkan.

(BACA JUGA:Dua Pasien COVID-19 Omicron Meninggal Dunia, Ini Kata Kemenkes)

(BACA JUGA:Soal Pelat Nomor Arteria Dahlan, Ditlantas Polda Metro Bantah Komentar Pimpinan DPR)

IPTU Malonda juga menegaskan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan proses penyelidikan demi menuntaskan kasus tersebut.

“Pelaku bakal dijerat UU perlindungan anak nomor 2 Tahun 2003. Namun untuk penetapan pasal akurat akan diterapkan setelah proses penyelidikan,” tuturnya.

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Pardi Rea Reo (@tukang_uplode.04)

Diketahui bahwa video yang sempat viral dan diunggah oleh akun Facebook Claudia kini terlihat sudah dihapus.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Risto Risa

Tentang Penulis

Sumber: