Kemenkes Ungkap 2 Pasien Omicron Meninggal Dunia, Dilaporkan Punya Komorbid

Kemenkes Ungkap 2 Pasien Omicron Meninggal Dunia, Dilaporkan Punya Komorbid

COVID-19 varian Omicron diprediksi akan memuncak pada awal Maret 2022--Pixabay/geralt

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan fatalitas pertama infeksi varian COVID-19 Omicron di Tanah Air. Sebanyak dua pasien COVID-19 terkonfirmasi Omicron telah meninggal dunia.

"Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso," kata Juru Bicara Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Sabtu, 22 Januari 2022.

Nadia mengatakan, kedua pasien Omicron yang meninggal tersebut memiliki komorbid atau penyakit penyerta.

(BACA JUGA:Awas! Puncak Gelombang Kenaikan Kasus Omicron Diprediksi Februari, Berikut 5 Cara Menghindarinya)

Diketahui, per Sabtu ini, Indonesia memiliki tambahan 3.205 kasus baru COVID-19.

Kenaikan kasus baru itu merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia. Sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron ditemukan di Tanah Air.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah mengantisipasi penyebaran Omicron, mulai dari menggencarkan pengujian (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) atau 3T terutama di Jawa dan Bali.

(BACA JUGA:Catat Nih, 5 Gejala Varian Omicron yang Diklaim Baru Muncul Setelah 48 Jam, Segera Isolasi saat Anda Merasakan)

Pemerintah telah melakukan peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan COVID-19 di rumah sakit.

Baru-baru ini Kemenkes juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Melalui surat edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan COVID-19, di mana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," ucap Nadia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: