Penyebab Kematian Ibu-Anak Belum Pasti, YLKI Desak BPOM lakukan Uji Laboraturium

Penyebab Kematian Ibu-Anak Belum Pasti, YLKI Desak BPOM lakukan Uji Laboraturium

Jenazah ibu dan anak yang ditemukan di dalam rumah. Foto : Khalid/sumeks.co--

LUBUKLINGGAU, FIN.CO.ID -- Yusro (62) dan anaknya Deta Promita (27), ditemukan tergeletak di rumahnya pada Kamis, 20 Januari 2022, pukul 17.00 WIB.

Keduanya merupakan warga Griya Mesat Sejahtera, RT 02, Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Penyebab kematian Yusro (62) dan anaknya Deta Promita (27) belum diketahui pasti.

Dari pemeriksaan sementara, keduanya meninggal akibat keracunan minuman kemasan yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).

Di TKP ditemukan tiga minuman kemasan yang telah diminum, yakni Cimory Fresh Milk, KIN Bulgarian Yogurt dan Frisian Flag.

Menanggapi hal itu, Divisi Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau, Alamsyah Putra SH mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengujian laboratorium.

“Itu merupakan kewenangan BPOM yang tertuang dalam Peraturan BPOM No 21 Tahun 2021, Tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran,” kata Alamsyah, Sabtu, 22 Januari 2022, dikutip dari sumeks.co.

Dia menegaskan, hasil uji laboratorium nanti segera diumumkan ke masyarakat.

“Apabila terbukti minuman yang berada di rumah yang meninggal tersebut disebabkan keracunan maka BPOM wajib menarik peredaran minuman tersebut,” katanya.

Menurutnya, itu dilakukan demi konsumen, agar tidak ada keraguan bagi konsumen konsumsi minuman kemasan seperti Fresh Milk, dan Bulgarian Yogurt seperti yang ditemukan tersebut.

Alamsyah menegaskan, dalam penegakan hukum di bidang pengawasan Obat dan Makanan didasarkan pada bukti hasil pengujian, pemeriksaan, maupun investigasi awal.

Proses penegakan hukum sampai dengan projusticia dapat berakhir dengan pemberian sanksi administratif seperti dilarang untuk diedarkan, ditarik dari peredaran, dicabut izin edar, disita untuk dimusnahkan.

“Jika pelanggaran masuk pada ranah pidana, maka terhadap pelanggaran Obat dan Makanan dapat diproses secara hukum pidana,” jelasnya.

Dia menambahkan, jika ini tidak dilakukan, maka menjadi ke kekhawatiran besar di tengah masyarakat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: