Ditunjuk Jadi Pangkostrad, Mayjen Maruli Punya Harta Rp51,6 Miliar

Ditunjuk Jadi Pangkostrad, Mayjen Maruli Punya Harta Rp51,6 Miliar

Letjen TNI Maruli Simanjuntak.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menunjuk Mayjen TNI Maruli Simanjuntak menjadi Pangkostrad.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Maruli tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp51,65 miliar. 

LHKPN itu disetorkannya saat menantu Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu menjabat Pangdam IX/Udayana pada 29 Maret 2021 untuk pelaporan periodik tahun 2020. 

(BACA JUGA:Panglima TNI Tunjuk Menantu Luhut Jadi Pangkostrad)

Dalam LHKPN itu, Maruli tercatat memiliki sembilan tanah dan bangunan dengan nilai total Rp16,7 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Bandung, Jakarta Selatan, Bogor, serta Badung dan Buleleng, Bali.

Maruli tercatat tidak memiliki mobil. Dalam LHKPN yang disampaikannya, ia tercatat hanya memiliki tiga sepeda motor yakni Piaggio LXV-125IE tahun 2010, Kawasasi LX 150E CKD tahun 2014, dan BMW K-75 Solo tahun 1995 senilai total Rp152,95 juta.

Kemudian, Maruli memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp2,1 miliar, surat berharga senilai Rp3,3 miliar, serta kas dan setara kas Rp17,3 miliar. 

(BACA JUGA:Begini Kondisi Anggota TNI AD yang Ditembak KKB Saat Kerja Bakti)

Mantan Danpaspampres itu juga tercatat memiliki harta lainnya senilai Rp12 miliar. Total, Maruli memiliki harta sebesar Rp51.774.737.058. 

Tapi, dia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp120 juta. Dengan begitu total hartanya setelah dikurangi utang menjadi Rp51.654.737.058.

Adapun penunjukan Mayjen Maruli sebagai Pangkostrad dilakukan berdasarkan surat keputusan Nomor 66/I/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan TNI, yang ditandatangani Jenderal Andika.

(BACA JUGA:Lagi Bangun Jembatan, Lima Anggota TNI Diserang KKB, 1 Personel Gugur)

Dalam surat keputusan tersebut, dikatakan bahwa 328 Perwira Tinggi TNI mendapatkan jabatan baru. Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya masuk kedalam jabatan satuan-satuan baru TNI sebagaimana diamanatkan dalam Perpres Nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI.

Jabatan tersebut seperti Komando Armada TNI AL, Komando Operasi Udara Nasional TNI AU, Pusat Psikologi TNI, Pusat Pengadaan TNI, dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: