Kisah Rasulullah dan Kucing Kesayangan-Nya Muezza

Kisah Rasulullah dan Kucing Kesayangan-Nya Muezza

Ilustrasi Kucing-Pexels - Pixabay-

Kucing merupakan hewan yang bersih dan terbebas dari najis. Ini tertuang pada hadis yang diriwayatkan Tarmidzi. 

“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” (HR. Tirmidzi).

(BACA JUGA:Keutamaan Orang yang Memberi Utang ke Mereka yang Membutuhkan)

Air bekas minum kucing juga tetap suci dan bisa digunakan untuk berwudhu. Ini sesuai hadis:

“Ketika Nabi Muhammad akan berwudhu dihampiri oleh seekor kucing dan kucing tersebut minum di bejana tempat beliau wudhu. Nabi berhenti hingga kucing tersebut selesai minum lalu berwudhu”. (HR Muslim).

Kecuali jika kucing tersebut terlihat ada darah, air kencingnya, kotoran (BAB) dan sebagainya, maka hal itu akan jadi najis. Imam Nawawi pun menjelaskan:

“Jika kucing ini pergi kemudian datang dan meminum air, maka kita yakin bahwa air tersebut adalah suci dan kita meragukan najisnya mulut kucing, maka sisa air yang dijilat oleh kucing tersebut tidak najis. (Kecuali) bila kucing yang di mulutnya masih ada darah dan menjilat air maka dihukumi najis secara pasti.” (Al-Majmu’ 1/171).

(BACA JUGA:Tak Khusyuk Menjalankan Salat, Bisa Jadi Anda Diganggu Jin Khanzab)

Hadis lainnya tentang kucing antara lain:

“Kucing termasuk perhiasan rumah tangga, ia tidak dikotori sesuatu”. (HR Muslim).

"Badan, keringat, sisa makanan, serta air liur kucing adalah suci. Air liurnya bahkan bersifat membersihkan. Hidupnya lebih bersih dari manusia'. (HR Malik).

(BACA JUGA:Soal Sesajen, Quraish Shihab: Jangan Memaki Sesembahan Orang Lain)

Sebagai makhluk hidup, kucing juga harus diperlakukan dengan baik. Sebuah hadis mengisahkan tentang seorang wanita yang masuk neraka karena menyiksa kucing semasa hidupnya.

"Dari ibnu Umar RA Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda “Seorang wanita dimasukkan ke dalam neraka karena seekor kucing yang dia ikat dan tidak diberikan makan bahkan tidak diperkenankan makan binatang-binatang kecil yang ada di lantai’. (HR Bukhari).

Ibnu Al-Manayyar berkata, “hadis ini menerangkan tentang haramnya membunuh apa yang tidak diperintahkan untuk dibunuh dengan cara membuatnya kehausan, meskipun kucing dan tidak mendapatkan pahala karena memberi minum, akan tetapi menyelamatkannya telah cukup sebagai suatu kebaikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: