Zoom Meeting Bareng Simpatisan, Rahmat Effendi Minta Maaf

Zoom Meeting Bareng Simpatisan, Rahmat Effendi Minta Maaf

KPK menduga Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi memalak ASN di Pemkot Bekasi untuk investasi.- Rizky Agustian-FIN.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim kuasa hukum Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Tito Hananta Kusuma, menyatakan sang klien tak berencana menggelar zoom meeting bersama sejumlah simpatisan.

Atas hal tersebut, Tito mewakili kliennya meminta maaf atas adanya peristiwa itu.

"Perlu kami sampaikan bahwa Bapak Pepen atau klien kami sama sekali tidak mengetahui akan adanya simpatisan-simpatisan beliau yang tiba-tiba masuk dan sama sekali tidak merencanakan hal tersebut," kata Tito dalam keterangannya, Jumat, 21 Januari 2022.

(BACA JUGA:Kasus Rahmat Effendi, KPK Buka Peluang Jerat Wali Kota Bekasi dengan Pasal TPPU)

Tito pun memastikan Rahmat Effendi bakal mematuhi aturan Zoom Meeting KPK yang membatasi pertemuan hanya dengan anggota keluarga dan tim penasihat hukum.

"Oleh karena itu Klien kami meminta maaf atas peristiwa tersebut dan untuk selanjutnya klien kami akan memenuhi aturan zoom di KPK, di mana hanya dibatasi untuk anggota keluarga dan tim penasihat hukum," tukasnya.

Sebelumnya, KPK menyayangkan gelaran Zoom Meeting Pepen dengan simpatisannya. KPK menegaskan bakal mengevaluasi kebijakan Zoom Meeting tahanan.

(BACA JUGA:Kasus Rahmat Effendi, KPK Dalami Penentuan Lahan Proyek Pemkot Bekasi)

"Kami akan melakukan evaluasi, baik terhadap tahanan maupun rutan KPK, agar dalam pelayanan rutan berpedoman pada ketentuan dan SOP yang berlaku, dengan tetap mengedepankan pelayanan prima sebagai hak dari tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 20 Januari 2022.

Diketahui, Rahmat Effendi telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi.

KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi melalui perantaraan anak buahnya.

(BACA JUGA:Dikabarkan Dicokok KPK, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Punya Harta Segini)

Selain itu, KPK turut menduga Rahmat Effendi menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi. Uang tersebut diduga digunakan untuk operasional Rahmat hingga tersisa Rp600 juta. 

Penetapan para tersangka merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Kota Bekasi dan Jakarta pada Rabu, 5 Januari 2022, dan Kamis, 6 Januari 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: