Jadi Tersangka, Sopir Kecelakaan Tragis di Balikpapan Melanggar Aturan Wali Kota? Begini Kata Polisi

Jadi Tersangka, Sopir Kecelakaan Tragis di Balikpapan Melanggar Aturan Wali Kota? Begini Kata Polisi

Jadi Tersangka, Sopir Kecelakaan Tragis di Balikpapan Melanggar Aturan Wali Kota? Begini Kata Polisi--Twitter/@Android_AK_47

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sopir truk tronton, Muhammad Ali (48) kini jadi tersangka usai sebabkan kecelakaan beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan kabar tersebut.

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Kombes Pol Yusuf Sutejo.

(BACA JUGA:Pulang Sholat Jumat, Pas Digeledah Isi Tas Bocah Ini Ternyata Sandal Semua)

Yusuf juga menyebut, Muhammad Ali telah melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," jelas Yusuf.

Dalam hal ini, sopir truk tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

(BACA JUGA:Bayi di Dalam Mobil Selamat dari Kecelakaan Tragis Balikpapan, Nyawa Kedua Orang Tuanya Diduga Tak Tertolong)

"Ancamannya 5-6 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya, polisi bocorkan pengakuan sopir truk kecelakaan di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dari hasil pemeriksaan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sopir mengakui jika pompa angin rem pada truk tronton yang dikendarai itu tidak berfungsi dengan baik.

(BACA JUGA:Video Mengerikan Kecelakaan Maut di Balikpapan, 5 Orang Meninggal Dunia)

"Keterangan sopir truk tronton, pompa angin rem tidak berfungsi. Sehingga menyebabkan terjadinya rem blong," ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo, dikutip dari PMJ News pada Jumat 21 Januari 2022.

Kendati demikian, Dedi menjelaskan pihaknya melalui tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri masih berusaha memastikan penyebab pasti kecelakaan yang menewaskan empat orang tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: pmj news