Tak Ajukan Banding, KPK Segera Jebloskan Eks Penyidik Robin ke Penjara

Tak Ajukan Banding, KPK Segera Jebloskan Eks Penyidik Robin ke Penjara

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp11,538 miliar dari sejumlah pihak terkait penanganan perkara di KPK.-Radar Tegal-radartegal.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengeksekusi putusan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain dalam kasus suap penanganan perkara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK memutuskan untuk tidak mengajukan upaya hukum banding usai mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Tim Jaksa setelah mempelajari pertimbangan Majelis Hakim berpendapat seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan telah dipertimbangkan. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 21 Januari 2022.

(BACA JUGA:Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara)

Atas hal itu, kata Ali, perkara Robin dan kawan-kawan telah berkekuatan hukum tetap. Sehingga, jaksa eksekutor KPK bakal segera menjebloskan keduanya ke penjara.

"Dengan demikian saat ini perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga Jaksa Eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," ucap dia.

Ali pun berharap, Pengadilan Tipikor Jakarta bakal segera mengirimkan salinan putusan perkara dimaksud.

(BACA JUGA:Selain Vonis Penjara, JC Mantan Penyidik KPK Ditolak Hakim)

Diketahui, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Sementara, Advokat Maskur Husain divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan keduanya terbukti bersalah menerima suap dari sejumlah pihak senilai total Rp11,538 miliar untuk mengamankan perkara di KPK.

(BACA JUGA:Kasus Penanganan Perkara di KPK, Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara)

Selain itu, Robin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap subsider 1,5 tahun kurungan.

Sedangkan Maskur juga dijatuhi hukuman pembayaran uang pengganti sebanyak Rp8,7 miliar dan USD36 ribu atau sekitar Rp515 juta subsider tiga tahun kurungan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: