Pasien yang Terpapar Varian Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Pasien yang Terpapar Varian Omicron Boleh Isolasi Mandiri di Rumah, Asalkan Syarat Ini Terpenuhi

Menkes Budi Gunadi Sadikin-Tangkapan Layar-YouTube Sekretariat Presiden

JAKARTA, FIN.CO.ID – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

Surat edaran tersebut berisi tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron yang diterbitkan sejak 17 Januari 2022.

Salah satu isi yang ada di dalam edaran itu yakni pasien Omicron dengan tanpa gejala dan juga gejala ringan diizinkan untuk menjalani isolasi mandiri.

Akan tetapi hal tersebut hanya akan boleh diberlakukan apabila sudah memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

(BACA JUGA:5 Jenis Makanan Ini Mengandung Purin, Penderita Asam Urat Dilarang Keras Mengonsumsinya)

(BACA JUGA:7.411 Pendaftar Lulus Seleksi Calon PPPK Kemenag)

"Pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala atau asimptomatik, isolasi dilakukan selama minimal 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi," bunyi poin 1 huruf b seperti dikutip dari edaran tersebut, dikutip dari laman PMJ News pada Jumat (21/1/2022).

Jika ada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, maka akan dilakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah berusia di bawah 45 tahun, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Adapun syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya di antaranya dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah; ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

(BACA JUGA:Akhirnya! Doddy Sudrajat Klarifikasi Rombongan yang Diajak ke Rumah Haji Faisal Bukan Preman, Bawa 'Pasukan' 2 Mobil?)

(BACA JUGA:Heboh! Tempat Sambal Nasi Goreng Diduga Berjamur Viral di TikTok)

Apabila pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka diharuskan menjalani karantina kesehatan di fasilitas isolasi terpusat.

Selanjutnya, pada kasus konfirmasi Covid-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis saat isoman atau isoter dapat dilakukan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT), termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam.

Kemudian apabila hasilnya negatif atau Cycle Threshold (CT) lebih dari 35 selama 2 kali berturut-turut, maka dapat dinyatakan selesai isolasi atau sembuh.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Risto Risa

Tentang Penulis

Sumber: