Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara, KPK Panggil Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan

Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara, KPK Panggil Sekretaris DPC Demokrat Balikpapan

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco.

Aco bakal diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur pada tahun 2021-2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 21 Januari 2022.

(BACA JUGA:Bendum DPC Partai Demokrat Balikpapan Diduga Tampung Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara)

Selain Aco, KPK turut memanggil lima saksi lain yakni Justan selaku PNS, Bendahara Korpri Agus Suyadi, Surya Yudrian selaku ajudan bupati, Herianto selaku Direktur Perumda Benuo Taka, dan Hajrin Zainudin selaku pegawai PT Borneo Putra Mandiri.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim," ucap Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.

(BACA JUGA:KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Suap Bupati PPU ke Partai Demokrat)

Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: