MA Berhentikan Sementara Hakim Itong Isnaeni Hidayat Buntut Penetapan Tersangka Suap

MA Berhentikan Sementara Hakim Itong Isnaeni Hidayat Buntut Penetapan Tersangka Suap

Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.-KPK-YouTube

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Itong Isnaeni Hidayat dan panitera pengganti Hamdan yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah, yang bersangkutan berhentikan sementara sebagai hakim dan panitera pengganti," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Jumat, 21 Januari 2022.

Badan Pengawasan MA juga akan mengirimkan tim untuk memeriksa Ketua PN Surabaya dan Panitera PN Surabaya untuk memastikan telah melakukan pengawasan dan pembinaan.

(BACA JUGA:KPK Tetapkan Hakim Itong Isnaini Hidayat Tersangka Suap Penanganan Perkara)

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Pada saat bersamaan, MA mendukung langkah-langkah KPK dalam melakukan penegakan hukum, termasuk OTT. Untuk itu MA mengapresiasi langkah lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi.

"OTT ini terjadi atas kerja sama Mahkamah Agung dengan KPK," ucap Andi.

(BACA JUGA:Begini Kronologi OTT Hakim Itong Isnaini Hidayat, Tersangka Suap Penanganan Perkara di PN Surabaya)

Ia menambahkan, MA telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan integritas aparatur peradilan melalui pembinaan secara terus menerus dan berjenjang.

Termasuk pula pengawasan melekat sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Terakhir, MA terus berharap partisipasi aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan mengawal terwujudnya badan peradilan yang yang bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

(BACA JUGA:Dikabarkan Kena OTT KPK, Hakim Itong Isnaeni Hidayat Punya Harta Rp2,1 Miliar)

Diketahui, KPK menetapkan Itong Isnaini Hidayat, Hamdan, dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

KPK menduga, Itong menerima suap senilai Rp140 juta dari total Rp1,3 miliar terkait pengurusan perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: