Pelaku Pencabulan 5 Tahun di Tangsel Diamankan Polisi, Tak Bisa Mengelak Bukti dari Polisi

Pelaku Pencabulan 5 Tahun di Tangsel Diamankan Polisi, Tak Bisa Mengelak Bukti dari Polisi

Ilustrasi: Pengamanan dilakukan oleh polisi.-dok.fin-dok.fin

JAKARTA, fin.co.id - Kasus pencabulan anak lima tahun di Tangerang Selatan yang sempat viral di media sosial, ternyata dalangnya telah diamankan polisi. 

Seorang kuli bangunan yang sempat disebut dalam pemberitaan fin.co.id ini, ternyata telah diringkus polisi pada Sabtu, 15 Januari 2022. 

Kasatresrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra dilansir dari sejumlah pemberitaan mengatakan, yang bersangkitam S (36) telah ditetapkan menjadi tersangka. 

(BACA JUGA:Viral! Nenek di Slawi Dianiaya 2 Tetangganya Pakai Sapu, Sempat Cekcok Dua Lawan Satu)

"Sudah kita tangkap malam Minggu kemarin,” kata Aldo dilansir, Kamis, 20 Januari 2022. 

Kata Aldo, saat dilakkukan penangkapan, pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. 

Tapi, dari bukti yang dimiliki polisi, pelaku tidak bisa beralasan. 

(BACA JUGA: Alasan Pemerintah Hapuskan Premium Dipertanyakan, DPR: Terlalu Jauh Bicara Pengurangan Emisi Karbon)

Sejak penangkapan pada Mingu malam, kini terduga pelaku S (36) telah mendekam di Polres Tangsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

"Jadi, itu perbuatan cabul yang dilakukan tersangka, kemudian kita lakukan visum pertama di RSUD," ujarnya. 

"Hasilnya tidak ada luka, lalu kita langsung cek ke RSCM. Nah di situ ada luka, setelah hasil itu keluar, baru dia enggak bisa mengelak lagi,” sambungnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku S (36) harus bertanggung jawab dan diancam dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Perbuatan Cabul. 

Yakni, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: