Merasa Tersakiti, Majelis Adat Sunda Polisikan Arteria Dahlan

Merasa Tersakiti, Majelis Adat Sunda Polisikan Arteria Dahlan

Arteria Dahlan --Tangkapan layar video

BANDUNG, FIN.CO.ID - Mayarakat Sunda tersakiti dengan pernyataan anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan.

Buntutnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait pernyataannya terkait bahasa Sunda.

Pernyataannya yang meminta Jaksa Agung memecat Kejati karena menggunakan bahasa Sunda telah menyakiti suku Sunda.

(BACA JUGA:Akhirnya, Arteria Dahlan: Mohon Maaf kepada Masyarakat Sunda dan Saya Siap Disanksi Partai)

Ketua Majelis Adat Sunda, Ari Mulia Subagja melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, Kamis, 20 Januari 2022.  

"Arteria telah melakukan tindakan rasis terhadap suku Sunda," katanya di Polda Jawa Barat, Bandung, Kamis, 20 Januari 2022. 

Dikatakannya, pelaporan terkait pernyataan Arteria Dahlan yang viral di media sosial YouTube karena meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dicopot karena menggunakan bahasa Sunda saat rapat dengan Komisi III DPR. 

(BACA JUGA:Arteria Dahlan Ogah Minta Maaf ke Orang Sunda: Silakan Lapor ke MKD)

Ari menilai pernyataan Arteria telah menyakiti perasaan masyarakat Sunda. Arteria juga dinilai melanggar konstitusi yang diatur dalam Pasal 32 ayat 2 yang mengatur tentang pemeliharaan bahasa daerah. 

"Arteria bisa dianggap berbuat onar, keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," jelasnya. 

Selain dinilai menyakiti perasaan masyarakat Sunda, pernyataan Arteria juga telah menista suku bangsa di Indonesia. 

"Tidak akan ada Indonesia jika tidak ada suku bangsa yang ada di Nusantara ini termasuk di dalamnya Sunda dan lain sebagainya," jelasnya.

Sebelumya, Arteria Dahlan telah meminta maaf kepada masyarakat Jawa Barat.

Permintaan maafnya terkait lontaran bahasa Sunda saat rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di DPR.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: