OTT Hakim di Surabaya, KPK Amankan Duit Ratusan Juta Rupiah

OTT Hakim di Surabaya, KPK Amankan Duit Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tim satuan tugas (satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.

"Benar, KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN Surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin sore," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Kamis, 20 Januari 2022.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap tiga orang yang berasal dari unsur hakim, panitera pengganti, dan pengacara.

Uang itu diduga merupakan suap dari pengacara untuk hakim dan panitera terkait pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut Ghufron, tim masih terus melakukan pengembangan terhadap OTT di Surabaya ini. Tak menutup kemungkinan, sambungnya, jumlah uang yang akan diamankan tim penindakan bisa bertambah.

"Sampai saat ini begitu (uang yang diamankan ratusan juta), namun kami terus melakukan pengembangan," terang Ghufron.

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: