Bupati Langkat dan Kawan-kawan Jadi Tersangka

Bupati Langkat dan Kawan-kawan Jadi Tersangka

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID- Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Terbit ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. 

Mereka langsung ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan untuk penyidikan lebih lanjut. 

Bupati Langkat dan kawan-kawan ditangkap terkait  kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Kamis 20 Januari 2022, dini hari.

Ia mengemukakan setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

Tersangka Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sementara itu, tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit belum ditahan.

"KPK mendapatkan informasi bahwa atas bantuan pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara karena sampai saat ini tersangka ISK belum berada di Gedung KPK ini."

"Akan tetapi, kami sudah mendapatkan informasi bahwa tersangka ISK saat ini telah diamankan oleh tim dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk permintaan keterangan," ucap Ghufron.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: