KPK Tahan Bupati Langkat dan Kawan-kawannya

KPK Tahan Bupati Langkat dan Kawan-kawannya

Ilustrasi KPK.--Istimewa

JAKARTA, FIN.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP). 

Terbit Rencana ditahan beserta empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempatnya, yakni dari pihak kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), Isfi Syahfitra (IS), dan Muara Perangin-angin (MR).

(BACA JUGA:OTT KPK di Langkat, 7 Orang Termasuk Bupati Terbit Rencana Diterbangkan ke Jakarta)

KPK menyebutkan mereka ditahan untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. 

"KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Kamis 20 Januari 2022 dini hari.

Para tersangka ditahan terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK. 

(BACA JUGA:OTT di Langkat, KPK Angkut Sejumlah Uang Sebagai Bukti)

Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tersangka Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

(BACA JUGA:Dikabarkan Di-OTT KPK, Bupati Langkat Punya Harta Rp85 Miliar)

Sementara itu, tersangka Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit belum ditahan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Nama

Tentang Penulis

Sumber: