Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kaka Laura Anna: Puas...

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kaka Laura Anna: Puas...

Kakak mendiang Selebgram Laura Anna, Greta Irene.-antaranews-antaranews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Menanggapi vanis hakim, kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene, mengaku puas atas putusan tersebut. 

Dia pun bersyukur dan mengucapkan terima kasih pada Majelis Hakim yang menghukum Gaga Muhammad 4,5 tahun penjara. Baginya majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.

(BACA JUGA:Ibu Gaga Muhammad Tak Sakit Hati Anaknya Divonis 4,5 Tahun Penjara: Insya Allah Dia Akan Menjalani dengan Ikhlas)

"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," katanya usai sidang vonis Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.

Diungkapkannya vonis 4,5 tahun penjara sudah cukup untuk mengadili perbuatan Gaga Muhammad. Sebab seberat apapun hukuman tak akan mengembalikan adiknya.

"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujarnya.

(BACA JUGA:Hakim Vonis Gaga Muhammad Penjara 4 Tahun 6 Bulan, Kasus Kecelakaan Selebgram Laura Anna)

Gaga Muhammad divonis hukuman penjara 4,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Januari 2022.

Mejelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta rupiah," kata Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.

Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: