Eksportir CPO Enggan Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Mendag: Bakal Kami Bekukan!

Eksportir CPO Enggan Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri, Mendag:  Bakal Kami Bekukan!

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengancam bakal memberi sanksi pembekuan usaha hingga pencabutan izin ekspor bagi pelaku ekspor bahan baku minyak goreng yang enggan memenuhi kebutuhan dalam negeri-FIN-

JAKARTA, FIN.CO,ID - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengancam bakal memberi sanksi pembekuan usaha hingga pencabutan izin ekspor bagi pelaku ekspor bahan baku minyak goreng yang enggan memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Untuk itu, ia menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

(BACA JUGA:Minyak Goreng Rp14 Ribu per Lliter Mulai Dijual, Beli Dimana?)

“Kebijakan in digunakan ini sebagai pencatatan sebagai pelaku usaha yang akan ekspor palm olein atau CPO agar minyak goreng terpantau dan pasokan CPO bahan baku minyak sawit tersedia," kata Lutfi, Rabu 19 Januari 2022. 

"Ini bukan pelarangan untuk ekspor CPO dan Palm Olein, ini untuk catatan untuk ketersediaan CPO di dalam negeri. Dan ketersediaan barang ke luar,” sambungnya

Lutfi menambahkan, peraturan ini dibuat untuk memastikan pasokan bahan baku minyak goreng dalam negeri terpenuhi. Sehingga masyarakat rumah tangga, pelaku usaha mikro dan kecil mampu menjangkau harga minyak goreng murah.

“Tak ada larangan untuk lakukan ekspor pada saat ini. Kemudian, kami lanjutkan, dalam hal ini nanti kepada para produsen atau eksportir ketentuan tersebut akan ada sanksi pencabutan dan pembekuan,” tegasnya.

Dapat disampailkan, Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Untuk mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.

"Terelebih lagi, melampirkan dengan kontrak penjualan, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan," terangnya.

(BACA JUGA:Menko Airlangga: Pemerintah Anggarkan Rp7,6 Triliun Tutup Selisih Harga Minyak Goreng)

Lutfi menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah hukum secara tegas bagi pelanggar ketentuan tersebut. ia menyebut dalam hal ini perlu ada kerja sama dari seluruh pihak.

“Pemerintah akan ambil langkah hukum tegas bagi pelaku usaha dan konsumer yang melanggar ketentuan ini. Ini proses, berat sama dipikul ringan sama dijinjing," tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Derry Suta

Tentang Penulis

Sumber: