Greta Irene Ngaku Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara: Pak Hakim Terima Kasih!

Greta Irene Ngaku Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara: Pak Hakim Terima Kasih!

Greta Irene Ngaku Puas Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara--Instagram/@gretairn

JAKARTA, FIN.CO.ID - Gaga Muhammad resmi divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga akhirnya meninggal dunia.

Tak hanya dipenjara 4,5 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada Gaga Muhammad.

Adapun, berikut vonis yang dijatuhkan kepada Gaga Muhammad oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 19 Januari 2022.

(BACA JUGA:Ibu Gaga Muhammad Tak Sakit Hati Anaknya Divonis 4,5 Tahun Penjara: Insya Allah Dia Akan Menjalani dengan Ikhlas)

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta. Jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan penjara. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Terdakwa berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini adalah bagian dari kesalahan korban sendiri. Yaitu korban tidak menggunakan sabuk pengaman dengan benar. Hal yang memberatkan, Terdakwa menyampaikan rasa bersalahnya, tapi Majelis Hakim tidak melihat konsistensi dari terdakwa akan hal tersebut. Secara terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah.

Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apa pun yang bisa membantu korban dan keluarga. Keluarga hanya menuntut kompensasi Rp 12,6 M. Tindak pidana dilakukan dengan diawali perbuatan mabuk, meminum-minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ajaran agama." ucap Majelis Hakim, dikutip dari PMJ News pada 19 Januari 2022.

(BACA JUGA:Diserang Netizen Gegara Singgung Honor Fuji, Gilang Dirga: Sini Ngobrol Langsung Secara Gentleman, Jangan Dikomen!)

Diketahui, terdakwa Gaga Muhammad dijerat Pasal Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Keluarga Laura Anna mengaku merasa puas dengan vonis majelis hakim.

"Kepada Pak Hakim terima kasih memberikan keadilan. Puas dengan keputusan yang diberikan Pak Hakim," kata Greta Iren yang merupakan kakak kandung dari Laura Anna.

(BACA JUGA:Vicky Prasetyo Jenguk Mamah Mertua di Tengah Isu Perceraian, Kalina: Tumben, Kemarin Kemana Saja?)

Untuk diketahui sebelumnya, Gaga Muhammad terdakwa kasus kecelakaan yang menyebabkan selebgram Laura Anna mengalami cedera saraf tulang belakang.

Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur

Tentang Penulis

Sumber: pmj news