PP-KAMMI Desak Program Vaksinasi Booster Gunakan Vaksin Halal

PP-KAMMI Desak Program Vaksinasi Booster Gunakan Vaksin Halal

Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 dosis ketiga jenis Pfizer kepada warga saat vaksinasi booster Covid-19 di RSUI, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/1/2022). Program penyuntikan dosis ketiga atau booster vaksin Covid-19 dimulai hari ini (12/1/2022)-Issak Ramdhani-fin.co.id

 

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP-KAMMI), Zaky Ahmad Rivai mendesak pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menyediakan vaksin halal khususnya untuk program vaksin booster 

Vaksin halal dianggap penting agar dapat diterima oleh masyarakat Indonesia sehingga persoalan Covid terselesaikan. 

“Saya mewakili PP KAMMI, menegaskan bahwa pemerintah harus menyediakan vaksin yang halal 100 persen,” ujar Zaki dalam diskusi virtual, dikutip Rabu, 19 Januari 2022. 

(BACA JUGA:PB PII Imbau Umat Islam Gunakan Vaksin Halal)

(BACA JUGA:Tak Bisa Menjamin Vaksin Halal Bagi Muslim, Natalius Pigai Sebut Negara Abaikan HAM)

Penyediaan vaksin halal tersebut, menurut Zaky, didasarkan pada jumlah penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam. 

“Karena umat Islam di sini sebanyak 207 juta lebih. Maka dari itu seharusnya yang dipikirkan dahulu umat Islam di Indonesia yang mayoritas,” ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa penggunaan vaksin haram ini bukan hanya berdampak kepada kesehatan saja akan tetapi terhadap perilaku, serta tindak tanduk seseorang.

(BACA JUGA:Ormas Islam Ramai-Ramai Teriak Vaksin Halal, Ternyata Baru Dua Merk yang Lulus Uji MUI)

(BACA JUGA:Bio Farma Berkomitmen Produksi Vaksin Halal)

“Vaksin ini masuk ke dalam tubuh seseorang, kalau sudah masukkan akan mempengaruhi tindak tanduk seseorang. Semakin banyakkan akan semakin berdampak kepada hal-hal yang buruk. Maka dari itu dalam Islam kan dianjurkan untuk mencari hal-hal baik-baik,” pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugr

Tentang Penulis

Sumber: