Airlangga: Tahun Ini, Pemerintah Tingkatkan Plafon KUR menjadi Rp373,17 Triliun

Airlangga: Tahun Ini, Pemerintah Tingkatkan Plafon KUR menjadi Rp373,17 Triliun

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memperoleh Baznaz Awarad karena perannya sebagai penggerak zakat-ekon.go.id-ekon.go.id

JAKARTA - Salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi pada tahun 2021 berasal dari aktivitas ekonomi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Di masa pandemi Covid-19 ini, pemulihan UMKM menjadi salah satu program utama pemerintah.

Diwujudkan melalui dukungan kebijakan terhadap UMKM dan korporasi dengan anggaran yang mencapai Rp162,40 triliun dari total anggaran dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional 2021 yang mencapai Rp744,77 triliun.

“Berbagai kebijakan Pemerintah untuk memulihkan UMKM antara lain Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) dan tambahan subsidi KUR 3 persen,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (18/01).

Dengan suku bunga KUR 3 persen maka pertumbuhan KUR pada tahun 2021 meningkat pesat hingga mencapai 41,9 persen dengan realisasi penyaluran KUR tahun 2021 yang mencapai Rp281,86 triliun. 

Peningkatan yang terjadi tidak hanya pada nominal penyaluran KUR, namun juga pada jumlah UMKM penerima KUR yang meningkat dari sebesar 6,1 juta debitur pada tahun 2020 menjadi 7,4 juta debitur pada tahun 2021.

“Tahun 2022 ini, Pemerintah kembali meningkatkan plafon KUR menjadi Rp373,17 triliun dan memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR 3% sehingga suku bunga KUR 3% berlanjut hingga akhir Juni 2022,” ujar Menko Airlangga.

Pencapaian yang positif pada program KUR ini tidak terlepas dari kerja sama yang kuat di antara para pihak yang telah mendukung KUR.

Yakni 14 Menteri dan Kepala Lembaga teknis anggota Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, seluruh kepala daerah, penyalur dan penjamin KUR.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Airlangga juga menyampaikan beberapa hal untuk pengembangan UMKM pada masa yang akan datang. 

Pertama, kepada Lembaga Penyalur agar memberikan kemudahan dan memperluas akses pembiayaan kepada UMKM sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) terkait KUR.

Kedua, Menko Airlangga meminta agar Pemerintah Daerah mengunggah data UMKM yang potensial pada Sistem Informasi Kredit Program. 

Ketiga, Kementerian/Lembaga diharapkan dapat membuat petunjuk teknis pemberian KUR di sektornya masing-masing yang sejalan dengan Permenko tersebut.

Keempat, agar setiap K/L dan Pemda membuat program korporatisasi UMKM antara lain dengan program one village one product dengan pola pengelolaan secara cluster yang basis pembiayaannya menggunakan KUR khusus.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: